Panji Gumilang Diduga Lakukan Korupsi dan Penggelapan Selain TPPU, Polri: Berdasarkan LHA dari PPATK
Panji Gumilang tiba di Bareskrim untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama, Senin 3 April 2023. -Instagram-
BACA JUGA:Zaytun Sinagog
Kemudian, Polisi menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antara golongan (SARA) serta berita bohong yang diduga juga dilakukan Panji yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Terbaru, Polri juga tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: