"Para ulama sendiri berbeda-beda terkait maknanya," tulis NU Online.
Disebutkan para ulama yang menyebut bahwa Furat adalah sebuah sungai di Kufah, Irak.
"Ada juga yang mengatakan bahwa Furat berarti laut. Ada juga yang mengatakan bahwa Furat adalah air yang rasanya sangat tawar sekali," tulis NU Online.
Lalu dijelaskan bahwa sebenarnya belum ada kesepakatan antar para ulama mengenai makna Furat dari hadits-hadits itu.
"Dengan demikian, jika ada yang mengatakan bahwa keringnya sungai Eufrat sekarang termasuk bagian dari tanda kiamat, maka bisa jadi benar, bisa jadi juga salah," tulis NU Online.
"Kedua terkait makna jabal min dzahab dan kanz min dzahab. Tiga hadits tersebut menggunakan dua redaksi yang berbeda.
Pertama menggunakan kata ‘gunung’ dan yang kedua hanya menggunakan kata ‘simpanan’. Lalu mana yang benar?
Seorang ulama dari India Al-Mubarakfuri menyebutkan bahwa perbedaan tersebut berdasarkan waktu sebelum dan sesudah ditemukan.
Menurutnya, sebelum ditemukan oleh seratus orang, emas tersebut disebut simpanan (kanzun) namun setelah ditemukan banyak emas disebut gunung (jabal).
وتسميته كنزاً باعتبار حاله قبل أن ينكشف وتسميته جبلا للإشارة إلى كئرته
Artinya, “Penamaan ‘kanzun’ merupakan sebutan sebelum ditemukan. Sedangkan penamaan ‘jabal’ menunjukkan banyaknya emas tersebut,” (Lihat Al-Mubarakfuri, Tuḥfatul Aḥwadzi, [Madinah, Maktabah Salafiyah: 1963 M], juz VII, halaman 291).
Berdasarkan hadits ini, jika benar yang dimaksud dengan Furat adalah memang benar sungai Eufrat, maka keringnya sungai tersebut tidak cukup menjadi tanda kiamat.
"Karena sebenarnya yang menjadi pokok dan inti dari hadits tersebut adalah mencegah pertikaian banyak orang untuk memperebutkan emas tersebut, bukan saja karena sungainya yang mengering."
"Maka dari itu, Rasul mencegah kehancuran akibat pertikaian itu (yang disebut sebagai al-sa’ah atau kehancuran) dengan mengimbau agar tidak mengambil emas itu jika telah ditemukan," tulis NU Online.
Menurut Al-Mubarakfuri, substansi hadits tersebut (mencegah terjadinya pertikaian dan kehancuran akibat saling membunuh) sesuai dengan hadits Muslim yang lain dari Abu Hurairah.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقِيءُ الْأَرْضُ أَفْلَاذَ كَبِدِهَا أَمْثَالَ الْأُسْطُوَانِ مِنْ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ فَيَجِيءُ الْقَاتِلُ فَيَقُولُ فِي هَذَا قَتَلْتُ وَيَجِيءُ الْقَاطِعُ فَيَقُولُ فِي هَذَا قَطَعْتُ رَحِمِي وَيَجِيءُ السَّارِقُ فَيَقُولُ فِي هَذَا قُطِعَتْ يَدِي ثُمَّ يَدَعُونَهُ فَلَا يَأْخُذُونَ مِنْهُ شَيْئًا