BACA JUGA:Ratusan Pejabat Kejaksaan Belum Laporkan LHKPN, KPK: Dari Polri dan MA Juga Banyak
BACA JUGA:Kelebihan Pertamax Green 95 Dengan Harga Rp 13.500 Per Liter
Mahfud menjelaskan beberapa dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Panji di antaranya penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan dan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Itu semua ditetapkan dalam konteks pencucian uang," kata dia.
Adapun transaksi rekening terkait Al-Zaytun dan Panji Gumilang ini jumlahnya sangat fantastis. Nilainya mencapai Rp 15 triliun.
Jumlah itu didapat dari transaksi di lebih dari 300 rekening yang sudah dianalisis.