JAKARTA, DISWAY.ID-- Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat meringkus pasangan kekasih dengan inisial SR (35) dan AR(21) yang melakukan aksi penipuan dan penggelapan handphone milik pengemudi taksi online, Senin 24 Juli 2023.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan kedua pelaku ditangkap pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira jam 01.30 Wib dini hari di salah satu Hotel di Tanjung duren, Jakarta Barat saat sedang berduaan di dalam kamar.
BACA JUGA:Bobby Joseph Beri Pesan Setelah Dua Kali Keciduk Narkoba: Sulit Keluar Dari Sini
"Kedua tersangka merupakan pelaku yang sering melakukan kejahatan dengan korban pengemudi taksi online dengan modus membawa kabur handphone milik korbannya. Tersangka AR (21) yang perempuan berperan dalam memesan taksi online via aplikasi dengan akun palsu miliknya sedangkan tersangka SR (35) berperan sebagai eksekutor, dalam aksinya SR (35) selalu mengaku sebagai anggota Polri," ujar Putra dalam keterangannya, Senin 24 Juli 2023.
Putra mengatakan modus kedua pelaku adalah memesan taksi online melalui aplikasi dengan akun palsu.
Para pelaku juga menggunakan alamat kantor polisi sebagai titik atau alamat penjemputan untuk meyakinkan korban bahwa pelaku adalah seorang anggota Polri.
BACA JUGA:Jokowi Beri Syarat ke Kepala Daerah Jika Ingin Dibuatkan Jalan Tol
Putra mengatakan setelah taksi online tiba di titik penjemputan, hanya SR (35) yang menumpang sedangkan kekasihnya AR (21) tidak ikut naik ke taksi online yang dipesan.
Pelaku SR (35) sengaja naik taksi online tanpa membawa handphone miliknya sendiri karena di dalam perjalanan, pelaku SR (35) akan berpura-pura meminjam handphone pengemudi/korban untuk bisa berkomunikasi dengan kekasihnya.
"Dalam perjalanan, pelaku meminta pengemudi taksi online untuk menepi di pinggir jalan dengan alasan menunggu kekasihnya sambil tetap menelpon AR (21) dengan menggunakan HP korban. Pada saat korban lengah, pelaku akan lari kabur membawa handphone milik korban," jelasnya.
BACA JUGA:Respons Kejagung Soal Ancaman Pengawal Airlangga Hartarto Tembak Wartawan Usai Pemeriksaan
Putra mengatakan kedua pelaku sudah sering melakukan aksi kejahatan serupa dengan modus yang sama, berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengakui sudah melakukan modus penipuan dan penggelapan mengaku sebagai Anggota Kepolisian sudah sebanyak 15 kali.
Di antaranya dengan lokasi empat kali di wilayah Tambora, tujuh kali di Cengkareng, satu kali di Kalideres, satu kali di penjaringan, dan dua kali di Tanjung Duren.
Sementara untuk Handphone para korban digadai pelaku di pegadaian dengan menggunakan KTP orang lain, uang hasil Gadai handphone korban digunakan pelaku SR (35) untuk membeli Sabu dan digunakan bersama kekasihnya AR (21).
BACA JUGA:Dilantik Kepala BPSDM Perhubungan, Politeknik Pelayaran Banten Lepas 3.056 Perwira Transportasi Laut