Sepasang Kekasih Tertangkap Polisi, Kasusnya 15 Kali Curi Ponsel Driver Taksi Online

Selasa 25-07-2023,15:14 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : M. Ichsan

Putra menjelaskan sembilan unit handphone milik para korban berhasil disita sebagai barang bukti yaitu tiga unit HP Merk Vivo, empat unit Hp Merk Samsung, satu unit Hp Merk Oppo dan satu unit Hp merk Realme.

"Kami menghimbau kepada pengemudi taksi online yang pernah menjadi korban modus seperti ini agar melapor ke Polsek Tambora dan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal sehingga tidak menjadi korban kejahatan modus tipu-tipu seperti ini," tukasnya.

Pelaku SR (35) dan AR (21) diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tindak pidana Narkotika.

Pasangan kekasih tersebut kemudian dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Kategori :