Terhadap temuan 12 produk kosmetik dan obat tradisional yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu itu, BPOM telah mencabut nomor izin edar dan menerapkan sanksi administratif kepada pemilik izin edar atau pelaku usaha yang memproduksinya.
Selain itu, BPOM juga memerintahkan kepada pemilik izin edar produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS tersebut untuk:
- Menghentikan kegiatan produksi dan distribusi produknya
- Menarik dan memastikan semua produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik, telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi (PBF), apotek, toko obat dan kosmetik, serta sarana distribusi dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya
- Memusnahkan semua persediaan (stok) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik tersebut dengan disaksikan oleh petugas unit pelaksana teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan
- Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahannya kepada BPOM.
- BPOM melalui 73 UPT di seluruh Indonesia akan melakukan pengawalan terhadap proses penarikan dan pemusnahan produk TMS tersebut.