Surat Sakit Panji Gumilang Diantarkan Langsung Kuasa Hukum: Sedang Penyembuhan

Kamis 27-07-2023,14:57 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Tim kuasa hukum Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri guna memberikan surat keterangan sakit ke penyidik sebagai tanda bahwa kliennya tak bisa hadir. 

Sedianya, Panji diperiksa terkait kasus penistaan agama pada Kamis, 27 Juli 2023.

"Hari ini alhamdulillah kami hadir disini mewakili dari klien kami yaitu pak Panji Gumilang. Hari ini seharusnya beliau hadir namun berhalangan hadir karena kondisi hari ini sedang penyembuhan atau habis sakit," papar perwakilan Kuasa Hukum Panji, M. Ali Syaifuddin di Bareskrim Polri, Kamis, 27 Juli 2023.

BACA JUGA:Densus 88 Ungkap Dugaan Penyebab Tertembaknya Bripda IF

BACA JUGA:Presiden Nigeria Dikudeta Militer, Mohamed Bazoum Ditahan di Istana Kepresidenan

"Jadi mungkin nanti akan dijadwalkan di lain waktu, nggak tau kapan nanti akan kita tentukan," tambahnya.

Ia mengatakan kliennya tak bisa hadir karena sakit lantaran kelelahan akibat sibuk mengajar dan lakukan penilitian.

"Mungkin beliau inikan sibuk ya, ada mengajar, ada banyak penelitian-penelitian ada di dalam, mungkin agak kecapean. Mungkin nanti dilain waktu bisa ketemu dengan kita semuanya nanti disini," ujar dia. 

BACA JUGA:Kebut Rasio Elektrifikasi, PLN Targetkan Realisasi Bantuan Sambung Baru 10.250 Keluarga di Lima Provinsi

BACA JUGA:Bandar Narkoba Gebuki Pria yang Diduga Informan Polisi

Sebelumnya, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG) tidak bisa menghadiri pemeriksaan pada Kamis, 27 Juli 2023.

Panji rencananya akan diperiksa terkait kasus penistaan agama. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis, dan mengatakan jika Panji tidak hadir dikarenakan sakit.

“Surat panggilan terhadap saudara PG yang dijadwalkan hari ini kamis, 27 Juli 2023 pukul 10.00 diperoleh informasi dari kuasa hukum saudara PG bahwa yang bersangkutan tidak hadir untuk diperiksa sebagai saksi dengan alasan dalam kondisi sakit dan disertakan surat keterangan dokter," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis. 

Kategori :