Dituturkannya, Virgoun melaporkan kasus itu lantaran Inara menyebarkan dokumennya ke media sosial.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Panji Gumilang Curigai Kasus Klienya Perkara Pesanan
BACA JUGA:Pihak Inara Enggan Berkomentar Atas Pelaporan Virgoun
"Pelapor Virgoun Teguh Putra dan terlapor atas nama Ina Idola Rusli. Dari keterangan pelapor Virgoun Teguh Putra ilegal akses dan penyebaran data pribadinya diduga dilakukan oleh terlapor dengan mengakses aplikasi percakapan pribadi tanpa izin kemudian mendokumentasikannya mengunggahnya ke media sosial," tuturnya.
Pihaknya mengaku telah melakukan klarifikasi pada pihak terkait.
"Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan klarifikasi kepada pelapor Virgoun Teguh Putra kemudian penyidik akan melakukan klarifikasi saksi-saksi, melakukan klarifikasi kepada terlapor dan melakukan koordinasi dengan ahli terkait," lanjutnya.