Kasus Bidan Bohay, Cairan Dipakai Mantri Suntik Mati Kades Terungkap di Persidangan

Selasa 01-08-2023,16:59 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

“Kalau di daerah punggung, di situ ada struktur pembuluh darah tapi kecil banyaknya otot dan syaraf,” tutur Andre.

Di samping soal cairan yang disuntikkan ke Kades Salamunasir, terungkap juga di persidangan soal hasil visum korban.

BACA JUGA:Ungkit Perselingkuhan Bidan Bohay dan Kades yang Disuntik Mati Mantri, Keluarga: Tunjukkan Bukti Validnya

Disebutkan, Kades Salamunasir mempunyai riwayat penyakit paru-paru.

Kemudian hakim mempertanyakan akibat dari penyuntikan ke punggung korban oleh terdakwa Suhendi  apakah bisa berdampak pada fatal pada korban. “Apa efek terhadap orang yang memiliki penyakit bawaan?” tanya Hakim Hery.

“Tidak ada efek langsung ke jantung, kalau paru-paru ada,” jawab Andre.

“Untuk penyakit paru itu menurunkan kadar oksigen di paru-paru ketika kita memberikan pada pasien yang normal otomatis kadar oksigen akan turun cepat,” tambah Andre.

Adapun dosis dari obat anastesi Rocuronium, menurut Andre, kadar wajar digunakannya untuk pasien yaitu sekitar 0,92-1,2 mg.

Jika melebihi dosis, pasien akan lebih cepat lemas dan efek obatnya akan lebih lama dari seharusnya.

BACA JUGA:Getir, Kata-Kata Terakhir Kades Sebelum Disuntik Mati Oleh Mantri Suami Bidan Bohay

Saat hakim bertanya apakah cairan obat Rocuronium yang disuntikan kepada korban dapat menyebabkan meninggal dunia, Andre mengiyakan. Apalagi jika tidak dilakukan observasi terlebih dahulu terhadap pasien.

“Bila tidak dilakukan observasi pada pasien iya mematikan,” terang Andre. 

Dengan demikian, penggunaan obat tersebut harus melalui observasi.

Sidang lanjutan terkait kasus dugaan perselingkuhan bidan bohay sebagai motif Mantri Suhendi suntik mati kades Salamunasir kali mendapat perhatian dari warga.

Puluhan warga sampai datang ke lokasi sidang untuk memberikan dukungan moral terhadap terdakwa Mantri Suhendi.

Mereka meminta Majelis Hakim PN Serang dan Jaksa memberikan tuntutan ringan kepada Mantri Suhendi. 

Kategori :