- SIM A dan SIM A Umum: Rp 80.000
- SIM B1 dan SIM B2: Rp 80.000
- SIM B1 Umum dan SIM B2 Umum: Rp 80.000
- SIM C, SIM C1, dan SIM C2: Rp 75.000
- SIM D dan SIM D1: Rp 30.000
Syarat Perpanjangan SIM
Perlu dicatat, proses perpanjang SIM masing-masing golongan berbeda pelayanan.
Maksudnya seperti perpanjang SIM A dan SIM C, bisa dilakukan di layanan SIM Keliling.
Selain dua SIM tersebut, hanya dapat diproses perpanjangan SIM di Satpas dan Gerai SIM.
BACA JUGA:Coba 4 Aplikasi Editing Video Gratis Khusus Android Tanpa Watermark Terbaru 2023
Adapun syarat perpanjang SIM kurang lebih sama dan jangan kaget karena akan ada biaya Tes Kesehatan dan Tes Psikologi.
Kedua tes tersebut masuk dalam daftar wajib syarat untuk perpanjang SIM.
Syarat perpanjangan SIM sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Tes Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
BACA JUGA:Polri Ungkap Alasan Penahanan Panji Gumilang: Ngaku Sakit Muncul di Publik dan Tak Kooperatif
Layanan SIM Online
Selain itu, untuk mengurus perpanjang SIM juga dapat dilakukan secara daring atau online.
Asyiknya, perpanjang SIM secara online bisa dilakukan di mana saja, termasuk di rumah sambil rebahan.
Cara perpanjang SIM online bisa kamu akses hanya dari handphone, baik website maupun aplikasi SIM online Digital Korlantas Polri.
BACA JUGA:Rocky Gerung Resmi Dipolisikan DPP PDIP Atas Dugaan Ujaran Kebencian
Berikut syarat-syarat perpanjang SIM online:
- Karu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Hasil Cek Kesehatan
- Hasil Tes Psikologi
- Pas foto dengan layar warna biru (bukan foto selfie
- Foto tanda tanga di atas kerta putih