"Jadi jangan sampai ada tindakan-tindakan yang untuk menertibkan sesuai dengan hukum malahan melanggar hukum dan hak Konstitusional para santri," sambung Mahfud.
Sisi lain, Mahfud MD meminta Bareskrim Polri untuk mempercepat proses Panji Gumilang, dalam hukum pidana maupun pidana khusus di luar kasus Penistaan agama.
"Kemudian meminta kepada baeskrim, untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana kusus di luar soal penodaan agama, yang selama ini berlangsung. yang perlu diperhatikan ada laporan2 tindak pidana umum (misalnya pemalsuan, penggelapan dan macam2)atau tindak pidana khusus (tndak pencucian uang, korupsi) supaya itu paralel dengan yang selama ini berjalan," tandasnya.