Surat rekomendasi dari pejabat unit utama atau setingkat eselon II.
Surat persetujuan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian.
Surat pernyataan dari Pimpinan Unit Kerja.
Surat pernyataan pegawai Kemendikbudristek.
Dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir
3. Syarat Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas
Beasiswa Unggulan yang diberikan kepada Penyandang Disabilitas untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang magister dan doktor.
Persyaratan umum:
Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik dan/atau non akademik;
Memiliki surat keterangan dari dokter, ahli, dan/atau lembaga relevan yang menyatakan atau menerangkan sebagai Penyandang Disabilitas sesuai dengan Ragam Penyandang Disabilitas;
Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;
Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain;
Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama;
Memiliki surat penerimaan/keterangan lulus/Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi bagi mahasiswa baru;
Memiliki surat keterangan aktif kuliah minimal dari dekan fakultas/direktur pascasarjana perguruan tinggi;