Memiliki batas usia sesuai dengan batas usia tugas belajar pegawai kementerian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Diterima di Perguruan Tinggi di Indonesia dengan akreditasi institusi Perguruan Tinggi dan program studi paling rendah B/Baik Sekali atau Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;
Memiliki IPK S2 paling rendah 3,25 (tiga koma dua lima) pada skala 4 (empat);
Memiliki kemampuan Bahasa Indonesia, dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri;
Memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri dengan skor minimal; ITP/PBT: 550, PTE Academic: 58, IBT: 80, IELTS: 6.5;
Memiliki proposal penelitian disertasi dengan ketentuan;
Proposal sekurang-kurangnya memuat; judul, latar belakang, rumusan masalah, pertanyaan penelitian, metode, manfaat, kesimpulan dan saran, dan daftar pustaka; dan
Dokumen proposal penelitian disertasi diunggah pada kolom yang tersedia di sistem.
Persyaratan berkas:
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Surat Penerimaan/Keterangan Lulus/LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi.
ljazah dan transkrip nilai terakhir.
Sertifikat Bahasa Indonesia untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek.
Sertifikat Bahasa Inggris untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri.
Rencana studi bagi program magister.
Proposal penelitian disertasi bagi program doktor.