JAKARTA, DISWAY.ID-- Ahli hukum pidana akan dimintai keterangannya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penghinaan presiden oleh Rocky Gerung dan Refly Harun.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan permintaan keterangan dilakukan hari ini.
"Ahli hukum pidana dijadwalkan akan diklarifikasi pada Jumat, 4 Agustus," katanya kepada awak media, Jumat 4 Agustus 2023.
BACA JUGA:Demo di PMJ, Massa Tuntut Kasus Rocky Gerung dan Refly Harun Diusut
Hal tersebut dilakukan untuk klarifikasi kepada ahli bahasa, ITE dan sosiologi hukum.
"Melakukan klarifikasi terhadap ahli bahasa, ahli ITE dan ahli sosiologi hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Pihaknya mengaku sejauh ini telah menerima dua laporan terkait dugaan penghinaan kepada Presiden.
"Bahwa betul kemarin malam sekira pukul 23.00 WIB telah datang di kantor SPKT Polda Metro Jaya seseorang yg mengaku sebagai Relawan Bapak Jokowi didampingi dua saksi lainnya dan melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi dengan membawa bukti terkait," bebernya.
BACA JUGA:4 Orang Tersangka, Evakuasi 8 Gurandil Terjebak di Lubang Tambang Emas Dihentikan
"Demikian pula pada hari Selasa (1/8), sekira jam 10.00 WIB telah datang seorang atas nama pelapor FH didampingi tiga saksi lainnya melaporkan hal yang sama ke SPKT Polda Metro Jaya dan telah dibuatkan Laporan Polisi atas laporan dimaksud," sambungnya.