Bawaslu Minta MK Segera Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Agar Tak Ganggu Pemilu

Jumat 04-08-2023,18:07 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty meminta Mahkamah Konstitusi segera memutuskan uji materi mengenai batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden.

Menurut Lolly, hal ini perlu dilakukan agar tak menganggu tahapan pemilu. 

BACA JUGA:Polemik Perubahan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun, Bawaslu: 'Urgensinya Apa?'

"Kalau MK bisa melakukan pengambilan keputusan cepat, mestinya MK akan menghitung dampaknya terhadap tahapan yang sedang berjalan," kata Lolly saat ditemui di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat, 4 Agustus 2023.

Menurut dia, tahapan Pemilu 2024 harus diperhatikan MK lantaran hasil keputusan soal batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden ini akan langsung ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu.

BACA JUGA:Bawaslu Akan Rilis Indeks Kerawanan Pemilu yang Lebih Detail Sebelum Penetapan DCT

"Itu kan pasti dihitung juga oleh MK. Sehingga kalau pun putusan MK itu bermuara, misalnya mengabulkan permohonan maka otomatis ini harus bisa ditindaklanjuti KPU sehingga secara teknis dia tidak menghambat tahapan-tahapan yang sedang berjalan," ujar Lolly. 

Lolly mengatakan, selagi gugatan itu masih berproses di MK, pihaknya masih memakai aturan lama sebagai pedoman pelaksanaan pemilu.

BACA JUGA:Bawaslu Sebut Desain Baju Bacapres Tidak Melanggar Kampanye

"Selagi proses berjalan maka sebagai warga negara, termasuk Bawaslu, kami dalam konteks ini adalah menunggu, menghormati sekaligus memedomani UU Nomor 7 Pasal 169 yang memang sampai saat ini belum mengalami perubahan," pungkas Lolly.

Kategori :