Bawaslu Sebut Desain Baju Bacapres Tidak Melanggar Kampanye

Bawaslu Sebut Desain Baju Bacapres Tidak Melanggar Kampanye

Makna kemeja kampanye Ganjar Pranowo yang didesain oleh Jokowi-Instagram/ @ganjar_pranowo-Instagram/ @ganjar_pranowo

JAKARTA. DISWAY.ID-- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menilai desain baju hitam putih yang digunakan oleh bakal calon presiden dari PDI Perjuangan yakni Ganjar Pranowo bukan pelanggaran kampanye.

"Ya, tidak apa-apa dong, kalau sosialisasi tidak mengajak, kan tidak masalah," kata Bagja dalam keterangannya, Selasa, 24 Juli 2023 kemarin.

BACA JUGA:Puan Maharani Sebut Daftar Nama Cawapres untuk Ganjar Bisa Bertambah

Menurut Bagja, tidak ada larangan mengenai penggunaan baju kampanye. 

Sebab, baju kampanye merupakan salah satu hak kebebasan untuk memperkenalkan diri.

"Yang penting tidak mengajak ya monggo-monggo saja. Itu hanya mode, masa kami larang mode, kan bahaya juga," tegasnya.

BACA JUGA:PKB Jadikan Harlah Sebagai Konsolidasi Pemilu Dukung Cak Imin Sebagai Capres 2024

Meskipun Ganjar Pranowo mengenakan desain baju itu di luar masa kampanye, Bagja mengatakan, atribut kampanye justru dilarang dan termasuk pelanggaran ketika masuk hari pemungutan suara.

"Misalnya dulu kan ada yang pakai kotak-kotak masuk tempat pemungutan suara (TPS), kotak-kotaknya bukan warna ya, warna merah," jelas Bagja.

BACA JUGA:Gibran, Benar Nih Jadi Juru Kampanye Kemenangan Ganjar?

'Zaman Pak Jokowi, kemudian putih-putih Pak Prabowo ya dulu ya, itu kan tidak boleh," tambahnya.

Dalam kesempatan terpisah,  Bagja mengatakan tidak mempersoalkan masalah terkait  safari politik mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden.

"Tentu Mas Anies punya pembelaan tersendiri terhadap hal itu. Silakan saja tidak ada masalah bagi kami, tetapi yang jelas bagi kami tetap berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 33," ungkapnya.

BACA JUGA:Menguak Makna Baju Kampanye Ganjar Pranowo Garis Lurus Hitam Putih, Didesain Langsung oleh Jokowi!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: