Bawaslu Sebut Desain Baju Bacapres Tidak Melanggar Kampanye

Bawaslu Sebut Desain Baju Bacapres Tidak Melanggar Kampanye

Makna kemeja kampanye Ganjar Pranowo yang didesain oleh Jokowi-Instagram/ @ganjar_pranowo-Instagram/ @ganjar_pranowo

Bagja mengingatkan agar Anies, dalam aktivitas politiknya tidak menyebarkan pesan politik yang mengandung unsur promosi diri.

"Silakan dan tetap ikut aturan dong. Karena kita sudah masuk pada masa pemilu. Kalau sudah masuk masa pemilu maka harus mengikuti aturan Undang-undang Pemilu dan peraturan di bawahnya," terangnya.

BACA JUGA:Bawaslu Nilai Laporan Dana Kampanye Tidak Relevan Jika LPSDK Dihapus

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sedangkan Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

BACA JUGA:Lapor Dana Kampanye Dihapus, Fahri Hamzah Khawatir Pemilu Bakal Semakin Liar

Yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. 

Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: