Bawaslu Nilai Laporan Dana Kampanye Tidak Relevan Jika LPSDK Dihapus

Bawaslu Nilai Laporan Dana Kampanye Tidak Relevan Jika LPSDK Dihapus

Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja angkat suara. dan mengatakan bahwa pihaknya akan menelusuri masalah bagi uang di masjid. -Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja mengaku sangat menyayang dengan adanya penghapusan aturan wajib Lapor Penerima Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam Rancangan PKPU terbaru.

Dia mengatakan bahwa LPSDK tidak akan relevan jika memang Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tersebut dilakukan pada Februari 2024 mendatang.

BACA JUGA:Bawaslu Akan Awasi Aliran Dana Kampanye LADK dan LPPDK

“LPPDK nya Februari tentu itu tidak relevan lagi kalau LPSDKnya dihapus. Memang awalnya mungkin untuk tidak membandingkan partai politik tapi saya kira partai politik punya kemampuan untuk hal itu,” ujar Rahmat Bagja kepada media saat dikonfirmasi, Jumat, 30 Juni 2023.

“Kan dana kemudian secara official bukan non official tapi kalau official itu seharusnya bisa, tidak membebani partai kok,” lanjutnya.

Meskipun begitu, menurut Rahmat Bagja dengan masa kampanye yang singkat, yaitu 75 hari dapat mempermudah pihak bawaslu dalam mengawasi tahapan tersebut.

Hal itu dikarenakan dengan masa kampanye yang singkat, maka untuk memanipulasi atau tidak terbuka terhadap laporan dianggap tidak berpotensi tinggi.

BACA JUGA:PO Kencana Resmi Operasi Kembali, Rute Jabotabek dan Jawa Tengah Jadi Andalan

Apalagi sebelum masa kampanye, ada tahapan sosialisasi yang mana pada tahapan ini dianggap blunder oleh beberapa pihak.

“Kalau semangkin tinggi malah engga karena sekarang kan sudah mulai sebetulnya, sosialisasi,” kata Rahmat Bagja.

“Enggak ada aturannya (sosialisasi), makanya paling gampang (potensi kecurangan terjadi). Kan 28 November dimulai (kampanye). Ini lebih gampang (dalm mengawasinya),” sambungnya.

Selain itu, tambah Rahmat Bagja, masa kampanye yang singkat itu dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang 7 Tahun 2017 karena undang-undang tersebut dibuat untuk masa kampanye yang panjang.

BACA JUGA:One Way Jalur Puncak, KBO Satlantas Polres Bogor: Gunakan Skema Situasional

Seharusnya, kata Rahmat Bagja, jika masa kampanye di persingkat, maka undang-undang tersebut harus diubah dan disesuaikan dengan putusan kampanye yang hanya dilakukan 75 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: