Bawaslu Akan Awasi Aliran Dana Kampanye LADK dan LPPDK
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja.-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi dana kampanye peserta pemilu melalui Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dengan membandingkan antara pemasukan dan pengeluarannya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja saat dihubungi, Selasa, 13 Juni 2023. Dia menambahkan bahwa cara tersebut akan dilakukan dengan segera di akhir masa kampanye.
“Terpaksa di akhir. Bandingkan awal dengan akhir,” ujar Rahmat Bagja kepada media.
BACA JUGA:3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah di Pilkada Tahun 2020
Selain itu, kata Bagja, pihak Bawaslu juga akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak adanya aliran dana yang mencurigakan selama masa kampanye berlangsung.
“Nanti ada dari PPATK, biasanya rekening dan dana-dana seperti itu jarang diungkap seperti dana kampanye,” kata Rahmat Bagja.
BACA JUGA:Diduga Langgar UU Pemilu, Parsindo Laporkan Ketua KPU dan Bawaslu ke DKPP
“Karena enggak mungkin dilaporkan lah dana-dana bersamasalah itu, baik di LADK maupun LPPDK,” tambahnya.
Adapun nantinya, jika ditemukan aliran dana hasil kejahatan, maka pihak Bawaslu juga akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjutinya.
“PPATK ini kan rahasia. Rekening transfer dan lain-lain termasuk informasi yang dikecualikan, kecuali dalam penegakan hukum. Dan itu nanti ada teman-teman KPK dilibatkan mau tidak mau,” jelasnya.
Sebelumnya, Bagja menyebutkan, penghapusan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam RPKPU akan menjadi masalah saat tahapan masa kampanye nanti.
Pasalnya, dengan tidak adanya LPSDK dalam RPKPU, maka akan sulit bagi Bawaslu untuk mengawasi sumber dana para peserta pemilu.
“Masalah pasti ada. Tentu pengawasan kita akan menjadi agak sulit,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: