Kejagung Dalami Aliran Dana Pemberian Fasilitas Kredit Rp692 Miliar dalam Kasus Korupsi Sritex
Kejaksaan Agung akan mendalami aliran dana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit di PT Sritex -Dok.Kejagung-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung akan mendalami aliran dana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit di PT Sritex.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp692 Miliar.
"Nah itu yang sedang terus didalami, kemana aliran penggunaan uang Rp 692 miliar. Sehingga itu dikatakan sebagai kerugian uang negara," kata Harli di Kejagung, Jumat, 23 Mei 2025.
BACA JUGA:Ketua MPC PP Tangsel Diburu Jatanras PMJ, Jadi Tersangka Kericuhan di RSUD Tangsel
Harli mengatakan, eks Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto, telah menyalahgunakan penggunaan kredit dari bank tersebut.
Padahal, pemberian kredit itu ditujukan untuk modal kerja, baik operasional perusahaan, pegawai hingga produksi.
"Tetapi kenyataannya kan bahwa yang bersangkutan, ISL justru menggunakan ini untuk hal-hal lain, katakan untuk pembayaran utang. Nah ini sekarang yang sedang didalami oleh penyidik apakah pembayaran utang perusahaan atau uang pribadi," tutur Harli.
Menurut Harli, jika ini dilakukan untuk pembayaran utang perusahaan, hal tersebut juga tidak dibenarkan.
"Kenapa? Karena ini tidak sesuai dengan peruntukan. Karena di dalam akad atau kontrak pemberian kredit itu sudah disepakati, sudah diperjanjikan bahwa ini dilakukan untuk modal kerja," jelasnya.
BACA JUGA:Dorong Industri Migas Nasional, Kilang Pertamina Tekankan Pentingnya Hilirisasi Migas
"Nah belum lagi misalnya ada indikasi bahwa uang ini juga untuk dipergunakan terhadap penggunaan, pembelian aset-aset yang tidak produktif, yang tidak produktif bagi berlangsungnya kinerja dari perusahaan ini," sambungnya.
Sebelumnya, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Iwan Setiawan Lukminto menggunakan dana kredit bank sebesar Rp692,9 miliar untuk kepentingan pribadinya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: