JAKARTA, DISWAY.ID-Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang menghadapi situasi kontroversial menyusul tuduhan dugaan penodaan agama yang dialamatkan padanya.
Namun, Bareskrim Polri dengan tegas membantah bahwa kasus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi atau politisasi.
Direktur Tipikor dan Siber Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap Panji Gumilang sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
BACA JUGA:Selain Penistaan Agama, Mahfud MD Minta Bareskrim Percepat Proses Kasus Panji Gumilang yang Lain
“Kriminalisasi saya rasa jauh dari tuduhan yang disampaikan. Tapi memang betul kalau Bareskrim khususnya reserse itu mengkriminalkan orang, ada aturannya, selama itu mengikuti aturan berdasarkan aturan yang ada itu dikategorikan kriminalisasi,” kata Djuhandani kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 4 Agustus 2023.
Djuhandani juga menyanggah tudingan politisasi atas kasus tersebut. Menurutnya, seluruh proses hukum yang dijalankan terhadap Panji Gumilang telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, tanpa ada intervensi politik.
BACA JUGA:Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun, Dalami Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
“Tidak ada (politisasi), masyarakat bisa menilai apakah ini kriminalisasi atau bukan, kalau kuasa hukum sah-sah saja menyampaikan,” ucap Djuhandani.
Sebelumnya, pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy menyatakan bahwa kliennya merasa dikriminalisasi dan dipolitisasi atas penetapan tersangka.
Namun, Bareskrim Polri menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap Panji Gumilang telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan dilakukan secara profesional.
BACA JUGA:Akan Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Panji Gumilang? Bareskrim Polri Bilang Begini
Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Selasa 1 Agustus 2023.
Panji Gumilang kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskerim Polri dimulai pada Rabu 2 Agustus 2023 pukul 02.00 WIB. Penahanan dilakukan selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.