Akan Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Panji Gumilang? Bareskrim Polri Bilang Begini
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang menjelaskan bahwa saat ini penyidik memeriksa 46 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Panji Gumilang.-tangkapan layar youtube@alzaytunofficial-
JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro memberikan update dalam kasus Panji Gumilang.
Bareskrim Polri menyebut bukan tak mungkin ada tersangka baru dalam kasus dugaan penistaan agama dari Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
"Beberapa hari ini kita akan memperdalam apakah ada tersangka lainnya," kata Djuhandani, dikutip pada Sabtu 5 Agustus 2023.
BACA JUGA:Berkas Penetapan Tersangka Panji Gumilang Sudah Diterima Kejagung
"Pada prinsipnya perkembangan kita sudah melaksanakan penggeledahan, nanti kita analisa kembali," tuturnya menambahkan.
Pihak kepolisian juga tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Panji Gumilang.
Dugaan tindak pidana lain itu adalah penipuan hingga penggelapan.
"Kita jadikan bahan-bahan penyelidikan kembali, apakah ada pidana-pidana lain seperti yang kemarin disampaikan. Apakah ada (dugaan tindak pidana) penipuan dan penggelapan," papar Djuhandani.
BACA JUGA:Pandemi Covid-19 Resmi Berakhir! Jokowi Terbitkan Keppres Ini
Sekadar informasi, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang resmi sebagai tersangka.
Ia akhirnya datang penuhi pemeriksaan keduanya, Selasa 1 Agustus 2023, di gedung Bareskrim Polri.
Diketahui Panji tiba sekira pukul 12.30 WIB bersama tim kuasa hukumnya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani mengatakan bahwa Panji mulai diperiksa pukul 15.21 WIB.
BACA JUGA:Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: