Berkas Penetapan Tersangka Panji Gumilang Sudah Diterima Kejagung

Berkas Penetapan Tersangka Panji Gumilang Sudah Diterima Kejagung

Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang -Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Berkas penetapan tersangka Panji Gumilang telah diterima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/ Dittipidum tertanggal 01 Agustus 2023 dari Dittipidum Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Penangguhan Tahanan Panji Gumilang Ditolak, Bareskrim Polri Geledah Al Zaytun

"Sebelumnya, JAM Pidum telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada tanggal 05 Juli 2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keteranganya, Jumat 4 Agustus 2023.

Penetapan terhadap tersangka Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun ini sehubungan dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan.

BACA JUGA:Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang

Penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu.

Berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia.

BACA JUGA:Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun, Dalami Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka APG yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selanjutnya, JAM Pidum akan menunjuk Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) dalam penanganan perkara dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait