Penangguhan Tahanan Panji Gumilang Ditolak, Bareskrim Polri Geledah Al Zaytun

Penangguhan Tahanan Panji Gumilang Ditolak, Bareskrim Polri Geledah Al Zaytun

Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang-Facebook-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus Pimpinan Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang terus dalam penanganan Bareskrim Polri.

Terbaru, Bareskrim Polri telah menerima surat permohonan yang diajukan Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya dan menolak penangguhan penahanan tersangka.

Dengan ditolaknya permohonan itu, Panji Gumilang tetap ditahan untuk proses penegakkan hukum lebih lanjut. 

BACA JUGA:Selain Penistaan Agama, Mahfud MD Minta Bareskrim Percepat Proses Kasus Panji Gumilang yang Lain

Untuk mendalami kasus yang menjadikan Panji Gumilang tersangka penistaan agama tersebut, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan lokasi Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. 

Terkait penolakan penangguhan tahanan, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani menjelaskan, permohonan penangguhan penahanan memang merupakan hak dari para tersangka. 

Namun Polri menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut. 

Menurutnya, penyidik memiliki pertimbangan untuk mengabulkan atau tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu. 

“Namun penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kami sampaikan, kita akan tetap melaksanakan penahanan,” tutupnya. 

BACA JUGA:Saat Habib Rizieq Mendadak Cabut Gugatan, Terungkap Alasannya

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan dikarenakan usia kliennya saat ini mencapai 77 tahun. 

"Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimanapun pak Panji (Panji Gumilang) ini, pertama usianya sudah di angka 77 jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau disangkakan hari ini," ujar Hendra. 

Selain penangguhan penahanan, kata Hendra, tim kuasa hukum juga bakal mengajukan praperadilan. 

Namun, ia masih belum bisa memastikan kapan praperadilan akan diajukan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: