Pandemi Covid-19 Resmi Berakhir! Jokowi Terbitkan Keppres Ini

Pandemi Covid-19 Resmi Berakhir! Jokowi Terbitkan Keppres Ini

Presiden Jokowi menjadi inspektur upacara HUT Bhayangkara ke-77-Youtube/sekretariat presiden-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Penanganan Pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia resmi berakhir.

Demikian ditandai Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.

“Menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi penyakit endemi di Indonesia,” bunyi Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

BACA JUGA:Penangguhan Tahanan Panji Gumilang Ditolak, Bareskrim Polri Geledah Al Zaytun

Melalui Keppres ini, Presiden juga mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 dan penetapan bencana nonalam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional.

Pada saat Keppres ini mulai berlaku sejumlah Keppres sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan tersebut adalah Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional, dan Keppres Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi COVID-19 di Indonesia.

Keppres ini diteken Presiden Jokowi pada Jumat 4 Agustus 2023.

Perpres tersebut terdiri dari 6 pasal.

"Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2O19 (COVID-I9) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan," demikian isi pasal 1 Perpres tersebut.

BACA JUGA:Saat Habib Rizieq Mendadak Cabut Gugatan, Terungkap Alasannya

Berikut isi lengkap Perpres tersebut:

Pasal 1

Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2O19 (COVID-I9) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: