Pandemi Covid-19 Resmi Berakhir! Jokowi Terbitkan Keppres Ini

Pandemi Covid-19 Resmi Berakhir! Jokowi Terbitkan Keppres Ini

Presiden Jokowi menjadi inspektur upacara HUT Bhayangkara ke-77-Youtube/sekretariat presiden-

Segala kebijakan yang telah dilakukan oleh Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, kementerian / lembaga, dan/atau pemerintah daerah untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-l9) di Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Agama Arkeolog

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corono Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 256); dan

2. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden:

a. Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2O2O tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 66);

b. Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 729]; dan

c. Nomor 33 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2O2O tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nornor 491, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BACA JUGA:Rawan Dimanipulasi! Bawaslu Ingatkan KPU soal KK Jadi Syarat Pencoblosan di Pemilu 2024

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: