Rawan Dimanipulasi! Bawaslu Ingatkan KPU soal KK Jadi Syarat Pencoblosan di Pemilu 2024

Rawan Dimanipulasi! Bawaslu Ingatkan KPU soal KK Jadi Syarat Pencoblosan di Pemilu 2024

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty mengatakan penggunaan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pemilu 2024 hanya membuka peluang untuk praktik manipulasi terhadap orang yang menggunakan hak pilih. 

“Jangan memberi celah, memberi ruang orang yang kemudian terjadi manipulasi terhadap orang yang menggunakan hak pilih. Hati-hati," kata Lolly saat ditemui di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat, 4 Agustus 2023.

BACA JUGA:Polemik Perubahan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun, Bawaslu: 'Urgensinya Apa?'

BACA JUGA:Agama Arkeolog

"Bagi Bawaslu itu rawan,” sambungya

Menurut Lolly, tidak ada alasan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengizinkan pemilih menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat memilih pada Pemilu 2024.

Sebab, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil) telah berkomitmen untuk menyediakan KTP-el bagi pemilih pemula.

BACA JUGA:Bakar Bendera PDIP, HMI: Kami Bersama Rocky Gerung Melawan Arogansi PDIP!

"Dukcapil menegaskan kepada kami tidak lagi mengeluarkan suket (surat keterangan) karena mereka meyakini blangko untuk KTP-el itu cukup," ujarnya.

"Tidak ada masalah," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads