JAKARTA, DISWAY.ID-Bareskrim Polri buka suara terkait beredarnya isu sejumlah senjata api yang ditemukan di rumah pengusaha, Dito Mahendra disebut-sebut milik anggota Perwira Menengah (Pamen) Polda Metro Jaya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku hingga kini pihaknya belum mengetahui terkait informasi tersebut.
"Dari mana itu infonya? Di penyidik belum ada itu," kata Djuhandhani kepada wartawan, Minggu, 6 Agustus 2023.
BACA JUGA:9 dari 15 Senjata Api Dito Mahendra Ilegal, 6 Lainnya Disita Baintelkam Polri
Djuhandhani mengaku saat ini pihaknya masih menyelidiki pemilik senjata api di rumah Dito Mahendra.
“Masih dalam pencarian,” ujar Djuhandani.
Sebagai informasi, perkara Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi. Namun saat penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis.
BACA JUGA:Bareskrim Telah Periksa 27 Saksi Terkait Kasus Kepemilikan Senjata Api Dito Mahendra
BACA JUGA:Tak Ada Pihak yang Bekingi Dito Mahendra, Bareskrim: Tingkat Kesulitan Tiap Kasus Berbeda
Kemudian, Polri menyelidiki senjata api itu dengan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.
Usai melakukan gelar perkara, Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka. Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Sembilan jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Hingga kini belum diketahui asal usul belasan senpi tersebut. Bareskrim Polri juga masih berupaya memburu Dito yang kekinian telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.