JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan mengambil alih semua pelaporan Rocky Gerung (RG) yang berada di sejumlah Kepolisian Daerah (Polda).
"Beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut di mana kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Minggu, 6 Agustus 2023.
Brigjen Djuhandhani merinci tiga pelaporan Rocky Gerung diterima di Polda Metro Jaya.
Kemudian, Polda Sumatera Utara tiga laporan, Polda Kalimantan Timur tiga laporan, Polda Kalimantan Tengah tiga laporan, dan satu laporan di Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Kantor KPU Yahukimo Terbakar Habis, TPNPB Disebut Bertanggung Jawab
Total ada 13 Laporan Polisi (LP) dan dua pengaduan masyarakat (dumas) terkait kasus ini yang berada di tingkat Bareskrim dan polda jajaran.
"Saat ini ada 13 laporan polisi yang sudah diterima kepolisian dan 2 pengaduan," ungkap Brigjen Djuhandhani.
Brigjen Djuhandhani menjelaskan belasan laporan itu terkait Rocky Gerung menyebarkan berita bohong.
Dia menyebut laporan yang diusut itu terkait pelanggaran Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946.
"Terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam Pasal 14, 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946," ujar Brigjen Djuhandhani.
BACA JUGA:Tarif Charging Kendaraan Listrik di SPKLU Fast Charging Hanya Rp 25.000 Sekali Charging
Sebelumnya, sejumlah relawan Joko Widodo atau Jokowi melaporkan Rocky Gerung atas dugaan penghinaan orang nomor satu di Indonesia itu ke Bareskrim Polri.
Namun, laporan tersebut ditolak oleh penyidik Bareskrim Polri karena harus ada klarifikasi dari Presiden Jokowi sebagai orang yang merasa dirugikan.