"Dan mereka (Bareskrim) merasa tidak mungkin memanggil presiden. Dan ini pun kemungkinan ini kan masih bentuk pengaduan masyarakat (dumas), tapi akan masih ada kemungkinan besar ditingkatkan menjadi laporan. Bila mereka penyidik telah menyambangi Pak Presiden dan mengklarifikasi pengaduan kami," ujar penasihat Hukum kelompok relawan Joko Widodo (Jokowi), Ferry Manulang.
BACA JUGA:MK Pertanyaan Urgensi Gugatan Usia Capres dan Cawapres, Saldi Isra: Kenapa Isu Ini Dilempar ke MK
BACA JUGA:Ratusan Bangunan Rusak Pasca Gempa China 5.5 M
Selain itu, Badan Bantuan Hukum dan Advokat Rakyat (BBHAR) DPP PDIP juga melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor Laporan Polisi (LP), LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.
Dalam pelaporan itu, Rocky dituding telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.