BACA JUGA:Kontestan Miss Universe Diminta Buka Pakaian, Kini Lapor Dugaan Pelecehan ke PMJ
BACA JUGA:Begini Cara Simpel Top Up Saldo DANA Lewat ATM dan M-Banking, Praktis!
Vonis itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditingkat banding.
Tapi, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara.
Sementara Harun Masiku, tersangka suap agar Wahyu memudahkannya untuk melenggang ke Senayan, resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021.
Hal itu dipublikasikan KPK setelah mendapat informasi dari Interpol yang telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku.
Namun, hingga kini KPK tidak berhasil menangkap Harun Masiku. Diduga kuat Harun Masiku mendapat perlindungan dari pihak yang memiliki kekuatan besar terkait relasinya dengan partai besar.