Kontestan Miss Universe Diminta Buka Pakaian, Kini Lapor Dugaan Pelecehan ke PMJ

Kontestan Miss Universe Diminta Buka Pakaian, Kini Lapor Dugaan Pelecehan ke PMJ

Beberapa kontestan ajang kecantikan Miss Universe Indonesia melaporkan ke polisi adanya dugaan pelecehan seksual yang mereka alami.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Beberapa kontestan ajang kecantikan Miss Universe Indonesia melaporkan ke polisi adanya dugaan pelecehan seksual yang mereka alami.

Kuasa Hukum korban, Mellisa Angraini mengatakan awalnya pada 1 Agustus 2023 beberapa kontestan Miss Universe diduga mendapatkan pelecehan seksual.

"Tetapi kami di sini fokus untuk melaporkan bahwa pada 1 Agustus sudah terjadi peristiwa yang telah dibenarkan klien kami (NN)," katanya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin 7 Agustus 2023.

BACA JUGA:Saat Habib Rizieq Mendadak Cabut Gugatan, Terungkap Alasannya

BACA JUGA:Gaji PNS Bakal Naik 10 Kali Lipat di 2024, Cek Besaran dan Kebenarannya!

Diungkapkannya, para kontestan Miss Universe diminta membukaan pakaiannya dengan alasan pengecekan badan atau body checking.

"Di mana mereka tanpa sepengatuhan, atau diberitahu tanpa adanya akses informasi. Tidak ada di dalam rundown, bahkan provincial director tidak diberitahu akan diberikan body checking," ungkapnya.

Dijelaskannya, permintaan buka pakaian itu dilakukan oleh beberapa pihak yang berasal dari PT CSK.

"Jadi body checking tidak pernah ada di rundown acara tiba-tiba mereka dihadapkan seolah-olah ditodong harus melakukan body checking dengan cukup membuat klien kami ini terpukul merasa martabatnya dihinakan," jelasnya.

Diterangkannya, para pelaku dilaporkan beberapa pasal mengenai dugaan pelecehan seksual.

BACA JUGA:Polri Bantah Penetapan Tersangka Panji Gumilang Kriminalisasi dan Politis

BACA JUGA:Singgung Uji Materi Batas Usia Capres, KPU Pastikan Tahapan Pemilu Tak Terganggu

"Ada beberapa pasal yang dicantumkan disini, ada pasal 6 dan atau pasal 5 terkait dengan kekerasan seksual nonfisik dan fisik. Karena ternyata kekerasan seksual bukan hanya  fisik saja, nonfisik juga kekerasan seksual. Memaksa seseorang memperlihatkan alat vital itu juga kekerasan seksual ya. Kemudian ada pasal 14 dan atau 15 yang mengambil gambar atau foto seseorang tanpa kehendaknya itu juga diatur dalam UU TPKS ini," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: