Polri Bantah Penetapan Tersangka Panji Gumilang Kriminalisasi dan Politis

Polri Bantah Penetapan Tersangka Panji Gumilang Kriminalisasi dan Politis

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kasus ini berhasil diungkap usai adanya laporan dari KBRI Jerman yang menyebut ada empat mahasiswa yang datang ke KBRI karena sedang mengikuti program fe-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Bareskrim Polri membantah tudingan kubu Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang yang menyebut jika penetapan tersangka dan penahanannya ada unsur kriminalisasi dan politisisasi.

"Tidak ada unsur politis, masyarakat bisa menilai apakah ini kriminalisasi atau bukan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Sabtu 5 Agustus 2023.

Ia menjelaskan penyidik mempunyai kewenangan untuk menetapkan status tersangka terhadap individu. Menurutnya, terdapat pedoman yang mengatur penyidik hingga bisa memberikan status tersebut.

BACA JUGA:Penangguhan Tahanan Panji Gumilang Ditolak, Bareskrim Polri Geledah Al Zaytun

Ia memastikan seluruh proses atau pedoman tersebut telah ditempuh oleh penyidik hingga akhirnya Panji ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Sama dengan upaya paksa, itu kan pelanggaran HAM, tapi pelanggaran HAM yang diatur UUD, termasuk geledah. Ini sesuai UUD, ada prosesnya, kita ikuti semua sehingga yang bersangkutan memenuhi syarat untuk kita jadikan tersangka," ucapnya. 

Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi ditahan atas kasus penistaan agama. Tim kuasa hukum mengatakan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya itu merupakan bentuk kriminalisasi. 

"Tapi kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syeh Panji Gumilang ini," kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendy di Bareskrim Polri, Rabu, 2 Agustus 2023.

BACA JUGA:Saat Habib Rizieq Mendadak Cabut Gugatan, Terungkap Alasannya

Ia pun mengaku tidak paham dengan proses hukum yang dijalankan oleh kliennya. 

"Tujuannya ya kami belum paham, tapi kami menduga tentang kriminalisasi politisasi ini terjadi dalam perkara ini, dalam persoalan ini," ujar dia. 

Meski demikian, ia mengaku tetap menghormati keputusan yang telah dijalankan oleh penyidik Bareskrim Polri. 

"Jadi kita tentunya sangat menghormati dari setiap langkah-langkah Bareskrim yang hari ini terus menindaklanjuti persoalan ini dengan serius," ujar dia. 

"Harapan kami, kita tetap kondusif dalam persoalan ini. Kemudian ketika tentunya ada kebijakan dari persoalan ini ya kita tidak paham apa yang akan terjadi di kemudian hari," sambung dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: