Polri Bantah Penetapan Tersangka Panji Gumilang Kriminalisasi dan Politis
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kasus ini berhasil diungkap usai adanya laporan dari KBRI Jerman yang menyebut ada empat mahasiswa yang datang ke KBRI karena sedang mengikuti program fe-Disway.id/Anisha Aprilia-
BACA JUGA:Perselingkuhan Bidan Bohay Picu Mantri Suntik Mati Kades, Peluk dan Cium Diungkap Saksi Rika
Saat ini, Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: