JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) pada 2015-2018 oleh PT Jakarta Insfrastruktur Propertindo (JIP).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, PT Jakarta Insfrastruktur Propertindo merupakan anak usaha dari PT Jakpro.
Dua tersangka yang ditetapkan, yakni AH selaku mantan Direktur Utama PT Jakpro dan Komisaris PT JIP periode 2015 sampai 2017.
BACA JUGA:Buronan KPK Ganti Nama dan Kewarganegaraan, Polri: Harun Masiku Masih Pakai Nama Asli
Kemudian, LLM selaku mantan Direktur Keuangan PT Jakrpo dan Komisaris PT JIP perusahaan Jakpro periode 2015 sampai dengan 2018.
“Telah ditetapkan dua tersangka pada 7 Juli 2023,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadahan di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Atas dugaan tindakan korupsi ini, negara diprediksi mengalami kerugian ratusan miliar rupiah.
"Mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp 312.379.671.113," ujar Ramadhan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 99 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.