Mantan Dirut Jakpro jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Proyek GPON

Mantan Dirut Jakpro jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Proyek GPON

Brigjen Ahmad Ramadhan -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri kembali menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan GPON oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak usaha PT Jakarta Propertindo atau Jakpro.

Dua tersangka yang ditetapkan adalah AH, mantan Direktur Utama PT Jakpro dan Komisaris PT JIP periode 2015 sampai 2017, serta LLM, mantan Direktur Keuangan PT Jakpro dan Komisaris PT JIP periode 2015 sampai dengan 2018.

"Telah ditetapkan dua tersangka pada 7 Juli 2023,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan dikutip Selasa 8 Agustus 2023.

BACA JUGA:Mantan Dirut dan Dirkeu Jakpro Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Ratusan Miliar Rupiah Pembangunan Menara Telekomunikasi

AH merujuk kepada Abdul Hadi, sedangkan LLM merujuk kepada Lim Lay Ming. Saat ini berkas perkara untuk dua tersangka baru masih dan sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke penuntut umum.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Dirut PT JIP Ario Pramadhi dan Christman Desanto selaku VP Finance and IT PT JIP.

BACA JUGA:PT Jakpro Menjelaskan Soal Lahan Ruko Pluit, Bantah Lahannya Disewa Warga Pemilik Ruko

Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap dan sudah tahap II pada 16 Desember 2022, perkara sudah proses pembuktian di persidangan.

Perkara ini, kata Ramadhan dilidik berdasarkan dua laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran PT Jakpro yang bersumber dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipergunakan dalam pembangunan menara telekomunikasi periode 2015 sampai dengan 2018 dan pengadaan barang serta jasa infrastruktur tahun 2017 sampai dengan periode 2018 oleh PT JPI anak usaha PT Jakpro.

BACA JUGA:PT Jakpro dan FIA Pamerkan Mobil Balap Formula E Generasi 3, Berikut Spesifikasinya

“Akibatnya, diperkirakan terjadi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 312.379.671.113. Kerugian itu terdiri dari KN Menatel Rp240.873.945.116,00 dan KN GPON Rp71.505.725.997,00,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads