PT Jakpro Menjelaskan Soal Lahan Ruko Pluit, Bantah Lahannya Disewa Warga Pemilik Ruko

PT Jakpro Menjelaskan Soal Lahan Ruko Pluit, Bantah Lahannya Disewa Warga Pemilik Ruko

Kunjungan anggota DPR di sela-sela pembongkaran di Ruko Pluit.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID-Seorang pemilik ruko bernama Ferry di jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara memembantah disebut melakukan penyerobotan tanah di bahu jalan dan saluran air di Rumah dan Toko (Ruko) Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, RT 011 RW03, Pluit, Jakarta Utara

Menurut dia, sebelum membeli aset tersebut, dia telah menyewa kepada PT Jakpro sejak tahun 1990 hingga 2019.

"Dulu sewa. Sewa kalau enggak salah sampai 2019. Setelah itu, kita jual-beli. Kami beli dengan Jakpro dengan sertifikat HGB (Hak Guna Bangun) murni," ucapnya.

BACA JUGA:Pak RT Ruko Pluit dan Warga Nyaris Baku Hantam, Riang Prasetya Jelaskan Duduk Perkara

Untuk penutupan saluran air atau selokan di depan rukonya, Ferry mengaku telah mendapat izin dari Jakpro. 

"Waktu sewa dari Jakpro pun kami pergunakan lahan ini tidak pernah permasalahkan," tutur Ferry.

Sementara itu, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) membantah keterangan Ferry tersebut. 

Vice President Corporate Secretary PT Jakpro, Syachrial Syarief mengatakan berdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK), lahan yang menjadi polemik tersebut bukan bahu jalan, melainkan lahan milik Jakpro.

BACA JUGA:Pembongkaran di Ruko Niaga Pluit Berdampak ke Pasar Tumpah, Ini Kata Komisi VI DPR RI

Dia juga memastikan pemilik ruko tidak meminta izin kepada Jakpro.

"Pihak pemilik ruko tidak pernah meminta atau pun memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik Jakpro,” ucap Syachrial dalam keterangannya, Rabu 7 Juni 2023. 

Selain itu, pemilik ruko juga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di lahan tersebut.

BACA JUGA:Pembongkaran Ruko Pluit Karang Niaga Disambut Demo Warga, Ratusa Satpol PP Lakukan Pembongkaran

Artinya, sampai saat ini, status kepemilikan lahan tersebut merupakan milik PT Jakarta Propertindo yang dimodifikasi tanpa izin oleh para pemilik ruko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com