Asyik! Begini Cara Bikin SIM Baru 2023 Cuma Rp 100 Ribu Bayar Non-Tunai, Awas Calo!

Selasa 08-08-2023,10:38 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

JAKARTA, DISWAY.ID -- Bikin surat izin mengemudi (SIM) baru sekarang mudah banget.

Khususnya untuk golongan SIM C, sekarang uji praktek dengan metode zig-zag dan angka 8 sudah dihapus.

Sebagai gantinya Korlantas Polri menerapkan uji praktek letter S yang jauh lebih mudah dan rasional.

Penyesuaian tersebut kini sudah berlaku sejak 7 Agustus 2023.

BACA JUGA:Buronan KPK Ganti Nama dan Kewarganegaraan, Polri: Harun Masiku Masih Pakai Nama Asli

Cara Bikin SIM Baru

Korlantas Polri kini telah membuat terobosan bagus, di mana biaya bikin SIM baru tak lagi tunai.

Polri kini mempertegas aturan, pembayaran untuk bikin bikin SIM baru hanya dilakukan secara cashless alias non tunai.

BACA JUGA:RXT Token Pindah Operasional dari Georgia Tblisi ke Hongkong

Berapa biaya bikin SIM baru?

Perlu diketahui, ada biaya pokok untuk bikin SIM baru.

Untuk golongan SIM C biaya pembuatannya sebesar Rp 100 ribu dan Rp 120 ribu untuk biaya bikin SIM A.

"Itu PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dibawa ke bank," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat, 4 Agustus 2023.

Yusri menegaskan, cara pembayaran untuk SIM baru 2023 secara non tunai lewat Bank BRI yang tersedia di seluruh Satpas.

BACA JUGA:Pengakuan Polri: Harun Masiku Sempat ke Singapura dan Pulang ke Indonesia Sebelum Red Notice Terbit

Kategori :