Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji Indonesia Mulai Dicairkan

Selasa 08-08-2023,16:11 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi

BACA JUGA:Polri Bantah Penetapan Tersangka Panji Gumilang Kriminalisasi dan Politis

3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per Embarkasi

4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah

5. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.

Kategori :