BACA JUGA:Jokowi : OKI Harus Berjuang Berantas Islamphobia
Adapun putusan MA untuk istri dan anak buah Sambo antara lain, Putri yang divonis 20 tahun penjara diputuskan menjadi 10 tahun penjara, Ricky yang divonis dengan 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara sedangkan Kuat sebelumnya divonis dengan 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.