Panji Gumilang Akui Seluruh Transaksi Keuangan Ponpes Al-Zaytun Harus Berdasar Perintahnya

Rabu 09-08-2023,10:45 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Pembalap Yamaha Racing Indonesia Optimis Hadapi ARRC 2023, Mandalika

BACA JUGA:Hukum Menikah di Bulan Safar Menurut Buya Yahya: Antara Mitos dan Kegelisahan

Implikasi dari dugaan ini, Mahfud memastikan PPATK telah membekukan 145 dari 367 rekening yang memiliki kaitan dengan Panji Gumilang dan Al Zaytun.

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pesantren atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.

Mahfud menjelaskan beberapa dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Panji di antaranya penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan dan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Itu semua ditetapkan dalam konteks pencucian uang," kata dia.

Adapun transaksi rekening terkait Al-Zaytun dan Panji Gumilang ini jumlahnya sangat fantastis.

Nilainya mencapai Rp 15 triliun dan jumlah itu didapat dari transaksi di lebih dari 300 rekening yang sudah dianalisis.

Kategori :

Terkait

Minggu 01-09-2024,04:00 WIB

Tuna Santri

Sabtu 31-08-2024,04:05 WIB

Kereta Luxury

Kamis 29-08-2024,04:00 WIB

Seribu Zaytun


Rabu 28-08-2024,04:21 WIB

Tumit Zaytun