JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim telah melakukan memeriksa terhadap pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang soal kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa, 8 Agustus 2023 lalu.
Panji Gumilang menjalani pemeriksaan di Bereskrim selama kurang lebih 8 jam.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, Panji Gumilang akui seluruh transaksi kauangan Ponpes Al Zaytun harus berdasarkan perintahnya.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Masih Bisa Dapatkan Keringan Hukuman, Martin Lukas Simanjuntak: Inilah Hukum Indonesia
BACA JUGA:Ayah Brigadir J Angkat Bicara Atas Keringanan Hukuman Ferdy Sambo: Bagai Petir di Siang Bolong!
"Kemarin memeriksa saudara APG dan mereka dan beliau menyampaikan bahwa beliau sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia melakukan atau pun menyampaikan bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di Yayasan tersebut harus berdasarkan perintah beliau," kata Brigjen Whisnu kepada wartawan, Rabu, 9 Agustus 2023.
Brigjen Whisnu menyebut bahwa Panji mengakui apabila seluruh transaksi terkait keuangan yayasan dan Pesantren Al-Zaytun harus mendapatkan persetujuannya terlebih dahulu.
"Beliau sebagai ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia menyampaikan bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di yayasan tersebut harus berdasarkan perintah beliau," kata Whisnu.
BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Kecewa Putusan MA Atas Pemotongan Hukuman Ferdy Sambo Cs
Brigjen Whisnu mengatakan pihaknya bakal melakukan gelar perkara untuk mendalami kasus TPPU tersebut.
"Mungkin dalam minggu ini kami akan melakukan gelar perkara untuk bisa meningkatkan ke proses penyidikan. Namun itu masih menunggu hasil gelar perkara yang akan kami laksanakan minggu ini," jelasnya.
Dugaan Awal TPPU Panji Gumilang
Penemuan adanya indikasi pencucian uang ini diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud mengatakan dirinya menemukan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.