4 Biro Umroh Ini Dibekukan Sementara, Sanki Sesuai Keputusan Menteri Agama

Kamis 10-08-2023,16:53 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebanyak 4 biro umroh atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dibekukan sementara izinnya oleh Kementerian Agama RI.

Penghentian sementara izin usaha 4 biro umroh tersebut sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh tertanggal 29 Mei 2023.

Adapun 4 PPIU dimaksud yaitu PT Amana Berkah Mandiri (KMA Nomor 473 Tahun 2023), PT Arofah Mina (KMA Nomor 474 Tahun 2023), PT Mubina Fifa Mandiri (KMA Nomor 475 Tahun 2023), dan PT Arafah Medina Jaya (KMA Nomor 476 Tahun 2023).

BACA JUGA:Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji Indonesia Mulai Dicairkan

Diungkapkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, sanksi pembekuan sementara izin usaha PPIU diberikan setelah dilakukan proses pemantauan, pengawasan dan permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK).

Tiga PPIU (PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri), terbukti melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 3x24 jam.

Sedangkan PT. Arafah Medina Jaya, terbukti telah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam dan gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam.

Menurut Hilman, keempat PPIU dikenakan sanksi administratif mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun.

“Atas pelanggaran yang dilakukan serta kerugian yang ditimbulkan kepada jemaah dan masyarakat, PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun, terhitung dari 29 Mei 2023,” tegas Hilman.

BACA JUGA:Sah! MA Tolak PK Moeldoko Vs Demokrat Pimpinan AHY

“Sedangkan untuk PT. Arafah Medina Jaya, sanksi administratif berlaku selama 6 bulan, juga terhitung dari 29 Mei 2023,” sambungnya.

Selama menjalani sanksi administratif tersebut, 4 PPIU ini tidak boleh menerima pendaftaran jemaah umrah dan tidak boleh memberangkatkan jemaah umrah.

Selain itu, PPIU harus melakukan penjadwalan ulang keberangkatan jemaah umrah, serta mengembalikan biaya bagi jemaah umrah yang membatalkan keberangkatannya.

“Selama pembekuan izin berusaha dan penghentian sementara ini pula, user id SISKOPATUH dari keempat PPIU ini akan diblokir,” tambah Hilman.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin mengimbau kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar turut melakukan pemantauan dan pengawasan PPIU di wilayah masing-masing. “Pastikan PPIU tersebut dalam masa pembekuan dan penghentian sementara kegiatannya tidak menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah umrah, serta larangan atau sanksi-sanksi lainnya yang telah ditetapkan,” kata Nur Arifin dilansir dari laman Kemenag RI.

Kategori :