42 Lembaga Keuangan Syariah Ini Masuk Daftar Penerima Wakaf Uang

42 Lembaga Keuangan Syariah Ini Masuk Daftar Penerima Wakaf Uang

Penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Penetapan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Artha Surya Barokah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Artha Madani sebagai LKS PWU di Jakarta.-Tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebanyak 42 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) telah resmi ditetapkan Kementerian Agama.

LKS PWU tersebut untuk bersinergi dalam memperkuat pengelolaan wakaf uang. Tujuannya, untuk mengoptimalkan potensi wakaf untuk kesejahteraan umat.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Gafur mengungkapkan, izin operasional sebagai LKSPWU dikeluarkan Kemenag agar dapat berkontribusi dalam memenuhi kebutuhkan masyarakat.

BACA JUGA:Ada 15 Pelatihan Online Gratis Digelar Kemenag, Cek Pendaftarannya

BACA JUGA:Dumas KPK Senin Depan Diperiksa Ditkrimsus PMJ

"(Ini) merupakan amanah besar dari negara untuk mengembangkan wakaf uang," ujar Waryono Abdul Gafur, Rabu 11 Oktober 2023.

Demikian dikatakan Waryono saat menyerahkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Penetapan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Artha Surya Barokah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Artha Madani sebagai LKS PWU.

Turut hadir dalam penyerahan KMA, Kabag Kelembagaan dan Sistem Informasi Kemenag Andi Yasri.

Waryono mengingatkan, LKS PWU bahwa pelaporan wakaf uang harus disampaikan secara berkala dan sesuai regulasi.

Penguatan aspek syar’i dalam penerimaan dan pendistribusian wakaf uang juga perlu dilakukan.

“Wakaf belum sebaik zakat dalam pengelolaannya, padahal gerakan wakaf secara histori mendahului zakat. Saya berharap para bank syariah bersama-sama mempunyai proyek mercusuar supaya dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," pesannya seperti tayang di laman Kemenag RI.

BACA JUGA:Kemenag Terbitkan Surat Edaran Pedoman Ceramah, Dirpenais: Menjaga Keutuhan Bangsa dan Negara

BACA JUGA:Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Hari ini, Ini Tujuannya

Berikut daftar 42 LKS-PWU yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: