JAKARTA, DISWAY.ID - Dua tersangka pencuri telepon genggam pesepeda diamankan Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara.
Diungkapkannya mereka adalah A (22), M (29). Sedangkan dua tersangka lainnya Sandi dan J sebagai penadah masuk daftar pencarian orang.
“Spesialis ini mengincar Handphone dari penggemar sepeda yang ditaruh di kantong belakang bajunya,” katanya kepada awak media.
Kasusnya terungkap ketika mereka beraksi di kawasan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, pada Senin (30/1).
Dimana kelakukan mereka berhasil terekam CCTV dan viral di Media Sosial (Medsos).
“Kasus (jambret) ini viral di Januari lalu, terungkap dari hasil penyelidikan yang cukup ulet yaitu 7 bulan,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan oleh petugas, diperoleh informasi jika para tersangka telah 7 kali melakukan penjambretan.
“Tersangka telah beraksi 7 Kali dengan TKP (tempat kejadian perkara) di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara,” ucapnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi (jambret), 2 HP, baju yang dipakai untuk menjambret, helm, dan rekaman CCTV.
“Barang bukti turut kami amankan,” ujarnya.
Diterangkannya, tersangka menjual telepon genggam hasil mencurinya ke penadah berinisial J.
“Hp dijual ke penadah yang saat ini masuk DPO (daftar pencarian orang), saya minta untuk S dan J menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” bebernya.
Para tersangka diancam dengan Pasal 365 KUHP subsider 363 KUHP.