Pengendara Sepeda Listrik Tak Boleh Sembarangan Ngebut, Korlantas: Kecepatan 35Km per Jam Wajib Punya SIM!

Pengendara Sepeda Listrik Tak Boleh Sembarangan Ngebut, Korlantas: Kecepatan 35Km per Jam Wajib Punya SIM!

Ilustrasi. Sepeda Listrik-PublicDomainPicture-Pixabay

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Polri Brigjen Yusri Yunus sudah sempat menegaskan bahwa pengendara sepeda listrik wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) dengan batas kecepatan 35 km per jam.

Pengendara sepeda listrik masih boleh tak memiliki SIM apabila kecepatannya masih di bawah 35 km per jam, tapi jika di atas itu sudah wajib punya SIM.

Penggolongan SIM untuk sepeda listrik juga akan segera diberlakukan Polri.

BACA JUGA:Polisi Larang Anak Sekolah Kendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya

Diketahui SIM C untuk sepeda motor dengan cc di bawah 250, SIM C1 untuk sepeda motor dengan cc antara 250–500. Terakhir, SIM C2 untuk sepeda motor dengan cc di atas 500 cc.

”SIM C2 ini yang moge (motor gede),” kata Yusri Yunus, pada Jumat 27 Januari 2023 lalu.

Perencanaan dari golongan SIM itu sedang dipikirkan juga soal memasukkan kriteria sepeda motor listrik.

Langkah tersebut menjadi suatu hal antisipasi, mengingat semakin banyaknya penggunaan sepeda motor listrik di Indonesia.

BACA JUGA:Polisi Larang Anak Sekolah Kendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya

”Bahkan, kalau lihat di STNK itu sudah disiapkan kolom kWh,” ujar Yusri Yunus.

Salah satu yang sedang digodok yakni pengendara sepeda motor listrik wajib punya SIM C jika berkendara dengan kecepatan di atas 35 km per jam.

”Kami matangkan ini hitungan kecepatannya dan kWh-nya untuk kendaraan listrik,” terang Yusri.

Yusri membantah jika batas kecepatan 35 km per jam terlalu rendah untuk patokan penggunaan SIM.

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta-Bekasi Senin 31 Juli 2023, Pemilik Sepeda Listrik Wajib Punya SIM?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: