Polisi Larang Anak Sekolah Kendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya

Polisi Larang Anak Sekolah Kendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya

Ilustrasi sepeda listrik-radartasik.disway.id-raselnews.com

PANDEGLANG, DISWAY.ID-Satuan Lalu Lintas Polres Pandeglang melarang anak sekolah membawa sepeda listrik di jalan raya.

Pelarangan membawa atau menggunakan sepeda listrik disampaikan Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan Berlalu lintas (Kamsel) Satlantas Polres Pandeglang IPDA Moh Irfan Fauzi  kepada siswa MTs Negeri 1 Pandeglang, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Senin 19 Juni 2023.

Kata IPDA Moh Irfan Fauzi, larangan  membawa sepeda listrik di jalan raya sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 45 tahun 2020.

BACA JUGA:Sejumlah Pengendara Sepeda Listrik di Bogor Ditindak Polisi

“Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. PM tersebut mengatur persyaratan teknis kendaraan, jalur yang boleh dilewati, dan persyaratan pengguna,” katanya, Selasa 20 Juni 2023. 

Pelarangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya karena berpotensi menyebabkan terjadi kecelakaan. Terlebih usia pengguna kebanyakan anak-anak.

"Ini dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan juga orang lain. Karena bahaya sepeda listrik terjadi korsleting saat di jalan raya,” katanya.

BACA JUGA:Selain Larang di Jalan Raya, Polisi Imbau Distributor Stop Jual Sepeda Listrik Tenaga Baterai, Ini Alasannya

Sementara ini, diungkapkan Irfan, terkait sanksi belum ada bagi pengguna sepeda listrik. 

“Selain membahayakan pengendara dalam kelompok usia tertentu. Pengguna sepeda listrik juga saat terjadi kecelakaan di jalan raya tidak ditanggung asuransi,” katanya.

Irfan mengungkapkan, aturan penggunaan sepeda listrik sesuai Permenhub Nomor 45 Tahun 2020. Pertama itu,  pengendara minimal berusia 12 tahun.

BACA JUGA:Satpol PP DKI Jakarta Beli 20 Sepeda Listrik Senilai Rp 321 Juta

Penggunaan kendaraan di jalan umum wajib didampingi orang dewasa bagi pengendara 12 tahun sampai 15 tahun. Pengendara wajib menggunakan helm.

“Area operasi di lajur sepeda atau lajur khusus yang telah disediakan (kawasan tertentu). Dilarang berboncengan untuk kendaraan yang tidak memiliki tempat duduk dan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam,”  ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Radar Banten