Selain Larang di Jalan Raya, Polisi Imbau Distributor Stop Jual Sepeda Listrik Tenaga Baterai, Ini Alasannya

Selain Larang di Jalan Raya, Polisi Imbau Distributor Stop Jual Sepeda Listrik Tenaga Baterai, Ini Alasannya

Ilustrasi. Sepeda Listrik-PublicDomainPicture-Pixabay

MAKASSAR, DISWAY.ID-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes sejumlah daerah melarang penggunaan Sepeda listrik di Jalan Raya.

Di Makassar, Sulawesi Selatan, Satlantas Polrestabes  tegas mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya. 

Bukan cuma melarang, Polrestabes Makassar bahkan mengimbau sepeda listrik tidak dijual lagi ke masyarakat karena dianggap berbahaya. 

“Kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu,” ujar Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, Selasa 12 Juli 2022. 

Menurut dia masyarakat ambigu menganggap sepeda listrik sebagai sepeda motor listrik. Padahal dua jenis kendaraan ini memiliki aturan berbeda di Kementerian Perhubungan.

BACA JUGA:7 Tips Merawat Aki Sepeda Motor, Simak di Sini

Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. 

Selain sepeda listrik aturan ini juga mengatur tentang Otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.

Syarat penggunaan kendaraan tertentu bertenaga listrik itu adalah menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun, tak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik.

Kendaraan tertentu ini juga ditetapkan beroperasi hanya di lajur khusus, kawasan tertentu atau trotoar. Kecepatan maksimal pengoperasian yakni 25 km per jam.

Sementara aturan soal sepeda motor listrik terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

Dalam aturan ini ditetapkan sepeda motor listrik memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kemenhub.

BACA JUGA:40 Juta Sepeda Motor Tak Bayar Pajak, Pemerintah Bakal Buat Aturan Ketat, Seperti Apa?

“Itu yang saya larang penggunaannya di jalan raya karena tidak ada uji tipe. Namun, banyak pelanggar memiliki sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, tidak menggunakan helm, dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam,” ungkap Zulanda.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads