Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta-Bekasi Senin 31 Juli 2023, Pemilik Sepeda Listrik Wajib Punya SIM?

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta-Bekasi Senin 31 Juli 2023, Pemilik Sepeda Listrik Wajib Punya SIM?

Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan di mana saja, termasuk layanan SIM Keliling.-Foto/Dok/Dimas-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Berikut adalah informasi terkait jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta sampai Bekasi, Senin, 31 Juli 2023.

Pelayanan SIM Keliling untuk hari ini tercatat ada di beberapa wilayah se-Jabodetabek.

Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang habis masa waktunya.

BACA JUGA:Elon Musk Ingin Jadikan Twitter X Mirip 'WeChat', Ini Alasannya

Hal ini berlaku di semua layanan SIM Keliling yang tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Untuk mengurus perpanjang SIM hari ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengendara.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi (Khusus online)

BACA JUGA:Heboh! Hutan Kota Jakarta Jadi Sarang LGBT, Kasatpol PP: Mereka Pesta Seks hingga Tarian Erotis!

Adapun biaya untuk perpanjang SIM A dan SIM C sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Dalam PP tersebut biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000 dan untuk SIM C, SIM C1 dan SIM C2 sebesar Rp 75.000.

Berikut rincian biaya perpanjang SIM:

- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1 dan B2: Rp 80.000
- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
- SIM D dan D1: Rp 30.000

BACA JUGA:Polri Ancam Jemput Paksa Panji Gumilang Bila Mangkir Panggilan Kedua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: