Polri Ancam Jemput Paksa Panji Gumilang Bila Mangkir Panggilan Kedua
Pengacara Panji Gumilang, M. Ali Syaifuddin mengaku bersedih kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. -Disway.id/Anisha Aprilia-Disway.id/Anisha Aprilia
JAKARTA, DISWAY.ID - Polri mengagendakan pemanggilan kedua terhadap pimpinan Pondok Pesantren Panji Gumilang pada besok, Selasa, 1 Agustus 2023.
Rencananya Panji bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus penistaan agama dan Polri ancam jemput paksa Panji Gumilang bila mangkir panggilan kedua.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya bakal melakukan upaya jemput paksa jika Panji kembali tidak hadir pada pemanggilan tersebut.
BACA JUGA:OPPO Reno10 Pro+ 5G Segera Luncur: The Portrait Expert Dengan Berbagai Fitur
BACA JUGA:Ngeri! Hewan Langka Cacing Gelang 'Dibangkitkan' Lagi Setelah 46 Ribu Tahun Mati
"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan, tentu saja secara aturan Undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," kata Djuhandani kepada wartawan, Senin, 31 Juli 2023.
Diketahui, aturan ini tertuang dalam Pasal 112 Ayat 2 KUHAP yang berbunyi; Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Sebagai informasi, sedianya, Panji diperiksa pada Kamis, 27 Juli 2023 lalu.
BACA JUGA:Anak Buahnya Terjaring OTT, Panglima TNI Angkat Bicara
BACA JUGA:Doktor Kuncir
Namun, Panji tidak hadir. Pihak kuasa hukum menyerahkan surat dokter yang menyatakan Panji sakit.
Djuhandhani menyebut surat dokter yang diberikan tidak bisa dibuktikan oleh penyidik. Atas dasar itulah penyidik melayangkan surat panggilan kedua untuk Panji Gumilang.
"Itu hanya surat dokter yang menurut kami yang secara formil tidak bisa kami buktikan. Oleh karena itu kami layangkan panggilan kedua," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: